Value Consult Public Training Creating value for your business Website : www.valueconsulttraining.com | | Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter | | 2 Day Workshop | | Proses PHK dan Perhitungan Pesangon | | Arion Swiss Belhotel / THE 1O1 Hotels / Park Hotel Jakarta, Jakarta, 12-13 Nov 2015 | | Early Bird : Rp. 3.750.000,- | | | | Pastikan Team HR perusahaan Anda Hadir dalam acara ini ! **Mulai dari pertanyaan yang sangat mudah sampai pertanyaan yang sulit sering sekali muncul dalam permasalahan proses PHK dan perhitungan pesangon. **Mungkin ada Praktisi HRD pemula maupun praktisi HRD Senior yang melakukan proses PHK dan perhitungan pesangon menurut kebiasaan di perusahaannya. Apakah kebiasaan tersebut sudah sesuai dengan UU yang mengaturnya? atau malah menyalahi UU yang mengaturnya? **Banyak Praktisi HR yang belum pernah mengetahui bagaimana proses PHK dan perhitungan besarnya pesangon yang BENAR dan sesuai UU yang mengaturnya. **Bagaimana dengan Team HR perusahaan Anda? Jika kita telusuri, apa saja pertanyaan yang sering muncul dalam kasus PHK ? Pertanyaan 1 Mohon pencerahan... Di perusahaan kami ada karyawan yang sengaja minta dipecat dengan cara melakukan kesalahan yaitu meninggalkan tempat kerja selama jam kerja. Kami sudah memberikan SP 2 dan sepertinya kami akan mengeluarkan SP 3 yang berujung kepada PHK. Sesuai UU No 13/2003 (Pasal 161) yang bersangkutan tetap mendapatkan pesangon. Menurut saya hal ini kurang fair dari sisi perusahaan. Apakah ada cara lain, agar kami tidak membayar pesangon? Pertanyaan 2 Mohon Bertanya.... Seorang karyawan kami mempunyai masa kerja 15 tahun, karena performance yang sudah tidak baik lagi, rencananya perusahaan akan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? dan pasal-pasal mana saja yang menjadi dasar perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tsb? Pertanyaan 3 Izin share permasalahan kami dan mohon arahannya.... Karyawati kami melakukan kesalahan berat yaitu mengambil barang milik perusahaan. Karena kesalahan tersebut, perusahaan akan menjatuhkan hukuman PHK, bagaimana prosedurnya dan berapa besar pesangon yang harus diberikan? masa kerja karyawati tsb 12 tahun. Pertanyaan 4 Ada karyawan kami yang sakit berkepanjangan, jika perusahaan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? apakah tindakan perusahaan mem-PHK karyawan tsb diperbolehkan secara UU Naker? Pertanyaan 5 Ada karyawan kami yang memalsukan data pribadinya, dia mengaku belum menikah, tetapi setelah 4 tahun bekerja, ketahuan bahwa ternyata sesungguhnya dia sudah menikah 5 tahun yang lalu. Atas dasar memberikan keterangan palsu tersebut, perusahaan akan melakukan PHK. pertanyaannya, apakah hal ini sesuai dgn UU 13 thn 2003, bagaimana prosesnya dan berapa besar pesangonnya? Pertanyaan 6 Pak, mohon dijelaskan, bagaimana caranya kita melakukan PHK tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak di dalam perusahaan? Pertanyaan 7 Mohon pencerahannya, dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam proses PHK? apakah PHK harus dilaporkan ke instansi terkait? Pertanyaan 8 Apa sanksinya jika perusahaan melakukan PHK yang tidak sesuai UU ketenagakerjaan ? ........ dan pastinya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dalam kasus-kasus PHK yang terjadi, ratusan pertanyaan mungkin saja masih sering muncul saat proses PHK terjadi. Terkait dengan topik di atas, apakah Team HRD anda sudah menguasainya? Apakah team HRD anda sudah mengerti proses PHK yang benar? Apakah Team HRD anda sudah mampu menghitung besarnya pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia? Apa dan bagaimana proses PHK dan bagaimana menghitung besarnya pesangon, dapat anda simak dalam workshop ini. Apa saja yang akan dipelajari dan dibahas ?
Sekilas Materi yang akan dibahas :
- Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003
- Garis besar persiapannya
- Tata cara yang perlu diketahui
- Dokumen yang penting dalam proses PHK
- Surat PHK, salahkah ???
- Kapan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
- Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon
- ***** Bonus : Kalkulator Pesanggon
Workshop Leader : | | Drs. Jack Alenzo, MM. MH | | Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis dan Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan. Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management Bidang SDM, Executice Coach ACTH ICF, Master Trainer EMC dari ILO & Apindo, serta Asessor Kompetensi dari BNSP Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat. Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan organisasi dan management dan karyawan, antara lain: Pertamina Hulu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Telkom, Pertamina Pusat, Panasonic Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Mitsui Leasing, Indonesia Power, Bank Indonesia, Rumah Zakat Indonesia, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000 dll | | Training Fee | | Rp. 3.550.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 2 Nov 2015) Rp. 3.750.000 ,- (REG before 29 Oct 2015; payment before 2 Nov 2015) Rp. 4.250.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 12 Nov 2015) Rp. 4.625.000 ,- (Full fare) | | 2 Day Workshop | | Aspects Of Contract | | Arion Swiss Belhotel / THE 1O1 Hotels / Park Hotel Jakarta, Jakarta, 19-20 Nov 2015 | | Early Bird : Rp. 3.550.000,- | | | | LATAR BELAKANG: Seberapa sering kita mendengar atau menyaksikan kejadian kejadian yang merugikan sebuah perusahaan baik berskala kecil maupun besar dikarenakan segala deal business, transaksi atau tindakan yang dilakukan perusahaan tidak didasari atau didukung oleh perjanjian tertulis atau yang dikenal sebagai kontrak ataupun jika ada kontrak yang mendasarinya, bukanlah merupakan sebuah kontrak yang baik dan benar yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebuah kontrak yang menjamin kepastian hukum sehingga menghindari atau setidaknya meminimalisir munculnya konflik antara para pihak. Ketidak beradaan kontrak yang baik dan benar tersebut juga acapkali disebabkan oleh perusahaan sendiri yang mengabaikan adanya kontrak atau kalaupun ada, kontrak tidak cukup memadai untuk melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan dikarenakan tidak cukup handalnya pihak di dalam perusahaan dalam memahami dan merancang kontrak. TUJUAN TRAINING: Diharapkan setelah mengikuti pelatihan yang diberikan, maka peserta atau para peserta , bukan hanya personel dari legal department tetapi juga dari department lainnya, dapat memahami latar belakang dari pembentukan sebuah kontrak baik dari sudut pandang bisnis maupun legal, melakukan perancangan atau turut dalam melakukan perancangan sebuah kontrak yang baik dan benar, terutama bagaimana menuangkan kesepakatan bisnis ke dalam sebuah kontrak atau klausula-klausala umum yang perlu dituangkan dalam sebuah kontrak demi adanya kepastian hukum dalam sebuah kontrak sehingga dapat terlindunginya kepentingan perusahaan. Sekanjutnya, jika memang terjadi konflik antara para pihak dari sebuah kontrak, maka pelatihan ini juga akan memaparkan jalan keluar dan penyelesaian atas konflik, dispute atau sengketa tersebut, baik yang dilakukan antara para pihak itu sendiri, melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa pihak lain. OUTLINE : 1. CONTRACT MANAGEMENT - Transaksi / Deal Bisnis
- Seberapa Penting Penuangan Jual Beli / Transaksi Bisnis ke Dalam Kontrak dan Seberapa Sadar Sebuah Perusahaan Melakukannya ?
- Kontrak Bisnis
- Indikator Kontrak Domestik
- Indikator Kontrak Trans Nasional
- Tiga Unsur Kontrak
- Syarat Sah Kontrak
- Pandangan Keliru soal Materai
- Keberlakuan Kontrak
- Anatomi Isi Kontrak
- Proses Legal dan Contract Management Dalam Perusahaan
- Divisi Legal
- No Legal Division
- Contract Flow
2. CONTRACT DOCUMENTS AND ATTACHMENTS - Sale and Purchase Agreement
- Three Keys Aspects
- Sample of SPA
- Attachments
3. CONTRACT DRAFTING AND EVALUATION - Langkah Pesiapan
- Legal Compliance
- Tahapan Pembuatan Kontrak Bisnis
- Langkah Perancangan
- Langkah Terakhir
- Pilihan Hukum (Choice of Law)
- Pilihan Forum (Choice of Forum)
- Perubahan Terhadap Kontrak
- Pembatalan Kontrak
- Keterlibatan Konsultan Hukum
- Latihan Membuat Kontrak
4. DISPUTE HANDLING, MEDIATION, ARBITRATION - Faktor Faktor Penyebab Terminasi Kontrak dan Dispute
- Bagaimana Penyelesaian Dispute di Luar Pengadilan
- Mediasi dan APS
- Keunggulan APS
- Mengapa APS lebih diminati ?
- Asas Asas yang Berlaku
- Posisi Meediator
- Roles and Funtions of Mediator
- Stages of Mediation
- Mediasi dan Arbitrase Pada Prakteknya
WORKSHOP LEADER : | | Philip O. Leander, SH. | | Email | | Training Fee | | Rp. 3.250.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 9 Nov 2015) Rp. 3.550.000 ,- (REG before 5 Nov 2015; payment before 9 Nov 2015) Rp. 3.950.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 19 Nov 2015) Rp. 4.295.000 ,- (Full fare) | | 2 Day Workshop | | Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014 | | Arion Swiss Belhotel / THE 1O1 Hotels / Park Hotel Jakarta, Jakarta, 19-20 Nov 2015 | | Early Bird : Rp. 3.750.000,- | | | | Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. PK tidak hanya harus memenuhi syarat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saing serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang : - Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Mengapa SKKNI? Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina? Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tenaga kerja yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara Seminar di Jakarta Rabu (18/3/2015). Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014. Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI. Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM yang dikeluarkan oleh BNSP. Disamping itu workshop ini akan menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut. Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja. Materi - Pengantar
- Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk Tetap – Core vs Non-Core
- Sekilas SKKNI MSDM dan pentinganya sertifikasi professional bagi praktisi HR
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
- Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
- Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT - Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
- Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
- Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Asas-asas Hukum Perjanjian
- Pola Umum Perjanjian
- Unsur-unsur Perjanjian
- Penyusunan Redaksional Perjanjian
- Bea Meterai Perjanjian
- Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
- Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
- Pasal-pasal yang Melengkapi
- Pasal-pasal Khusus
- Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus
Bonus : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Magang, dsb) Facilitator
| | Drs. Jack Alenzo, MM. MH | | Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis dan Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan. Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management Bidang SDM, Executice Coach ACTH ICF, Master Trainer EMC dari ILO & Apindo, serta Asessor Kompetensi dari BNSP Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat. Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan organisasi dan management dan karyawan, antara lain: Pertamina Hulu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Telkom, Pertamina Pusat, Panasonic Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Mitsui Leasing, Indonesia Power, Bank Indonesia, Rumah Zakat Indonesia, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000 dll | | Training Fee | | Rp. 3.550.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 9 Nov 2015) Rp. 3.750.000 ,- (REG before 5 Nov 2015; payment before 9 Nov 2015) Rp. 4.250.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 19 Nov 2015) Rp. 4.625.000 ,- (Full fare) | | | | Special Package : Dapatkan Paket - paket Free Training dan Value Gathering bagi yang tergabung dalam anggota milist VCC ( Value Community Circle ) Untuk bergabung, Kirim email kosong ke valuecommunitycircle-subscribe@yahoogroups.com Contact Us ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219 Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780 Contact Person : Ms. Ori & Mr. Fikri | | | More Training on 2015 | | Tanggal | Topik | Trainer | Early Bird | Status | | 8-9 Oct 2015 | Comprehensive Leadership Program | G. Suardhika, MBA. | Rp. 3.250.000 | Confirm Running | | 6-7 Oct 2015 | Studi Kelayakan Bisnis | Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP | Rp. 3.550.000 | Confirm Running | | 12-13 Oct 2015 | Budget Modelling using Ms. Excel | Ghani Basyar S.E, M.M | Rp. 3.550.000 | Confirm Running | | 6-8 Oct 2015 | Manajemen Perkantoran Modern - 3 Day | Dra. Sri Endang Kamuljan, Psi., MBA. | Rp. 4.950.000 | Confirm Running | | 6-8 Oct 2015 | Modern Office Administration For Executive Secretary and Executive Administration - 3 Day | Drs. Elyus Lanin, M. Si. | Rp. 4.950.000 | Confirm Running | | 28-29 Oct 2015 | Optimizing Companys KPIs with Balance Scorecard | Widodo Aryanto SE., MCom | Rp. 3.550.000 | Almost Running | | 5-6 Nov 2015 | Optimizing Companys KPIs with Balance Scorecard | Widodo Aryanto SE., MCom | Rp. 3.550.000 | Almost Running | | 3-4 Nov 2015 | Comprehensive Training Management System for Training Officer | Semba Biawan | Rp. 3.750.000 | Almost Running | | 20-21 Oct 2015 | Comprehensive Training Management System for Training Officer | Semba Biawan | Rp. 3.750.000 | Almost Running | | 12-13 Nov 2015 | Competency Based Performance Appraisal System | Pungki Purnadi, ST., MM., MHRM | Rp. 4.450.000 | Almost Running | | 4 Nov 2015 | Dealing with Difficult People | Drs. Elyus Lanin, M. Si. | Rp. 2.250.000 | Almost Running | | 7 Oct 2015 | Designing Effective Internal Communications Program | Drs. Syarifudin Yunus | Rp. 4.000.000 | Almost Running | | 27 Nov 2015 | General Affairs Officer Program | Sih Hartono, SE., MM. | Rp. 1.950.000 | Almost Running | | 22 Oct 2015 | General Affairs Officer Program | Sih Hartono, SE., MM. | Rp. 1.950.000 | Almost Running | | 8-9 Oct 2015 | Personnel Administration Development Program | Sih Hartono, SE., MM. | Rp. 3.750.000 | Almost Running | | ©Copyright 2014 Value Consult, Training & People Development Consultant | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar