Value Consult Public Training Creating value for your business Website : www.valueconsulttraining.com | Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter | 2 Day Workshop | Executive Corporate Law for Non Lawyer | Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta, 1-2 Dec 2014 | Early Bird : Rp. 3.500.000,- | | 1.Latar Belakang Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait. Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya. 2. Tujuan Pelatihan 1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia 2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional 3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru 4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan 5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas 6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. 3. Materi Pelatihan - Basic dan bentuk Organisasi usaha :
- Usaha Dagang (Sole Prioprietorship)
- Kemitraan (Partnership)
- Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
- Perseroan Terbatas
- Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
- Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
- Modal & Saham
- Organ - organ Perseroan Terbatas
- Rapat Umum Para Pernegang Saham:
- RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar
- RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
- RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
- RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
- Direksi dan Dewan Komisaris
- Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
- Syarat - syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
- Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
- Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
- Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
- Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud)
- Kepailitan karena Kesalahan Direksi
- Perusahaan Holding (Holding Company)
- Pengertian Holding Company
- Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
- Tanggung Jawab Holding Company
- Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
- Litigasi dalam Undang - Undang PT
- Gugatan ke pengadilan
- Pengurangan Modal.
- Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
- Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
- Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
- Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
- Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
- Permohonan ke Pengadilan :
- RUPS Tahunan
- RUPS Lainnya
- Pailit
- Pemeriksaan Perseroan
- Likuidasi
- Penggantian Likuidator.
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
IV. Siapa Yang Wajib Ikut Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Workshop Leader : | Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb. | Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 - 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011). | Training Fee | Rp. 3.250.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 21 Nov 2014) Rp. 3.500.000 ,- (REG before 17 Nov 2014; payment before 21 Nov 2014) Rp. 3.950.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 1 Dec 2014) Rp. 4.345.000 ,- (Full fare) | 2 Day Workshop | Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia | Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta, 1-2 Dec 2014 | Early Bird : Rp. 2.750.000,- | | Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak. Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang. Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Manfaat Pelatihan: - Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).
Metode Pelatihan: - Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
- Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
Materi Pelatihan: Hari - Pertama - Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
Hari - Kedua - Pajak Penghasilan Pasal 15
- Dasar Hukum dan Pengertian
-
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Dasar Hukum dan Pengertian
-
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
-
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- SPT PPh Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4(2) - Final
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
Peserta: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak. Workshop Leader : | Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP | Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner - Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia - Jakarta. | Training Fee | Rp. 2.500.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 21 Nov 2014) Rp. 2.750.000 ,- (REG before 17 Nov 2014; payment before 21 Nov 2014) Rp. 3.250.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 1 Dec 2014) Rp. 3.575.000 ,- (Full fare) | 2 Day Workshop | How to Internalize Good Corporate Governance (GCG) | Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta, 5-6 Dec 2014 | Early Bird : Rp. 3.250.000,- | | PENDAHULUAN Mana yang lebih penting, GCG atau Corporate Culture? Perdebatan mengenai GCG dan Corporate Culture merupakan sesuatu yang menarik. Seiring dengan krisis yang terjadi saat ini, GCG dipandang sebagai obat manjur bagi Perusahaan/organisasi untuk bertahan. Namun demikian, implementasi GCG yang didengung-dengungkan seolah lenyap apabila GCG tidak dilaksanakan. GCG seolah menjadi jargon berbahaya yang dihindari oleh individu maupun grup dalam Perusahaan. Ini semua akarnya adalah karena lemahnya implementasi GCG yang tidak menjadi Corporate Culture. Implementasi GCG yang telah terlaksana dengan baik akan menjadi Corporate Culture perusahaan/organisasi. Keduanya merupakan konsep yang seiring sejalan dan saling menopang. Dengan implementasi GCG yang telah menjadi Corporate Culture, diharapkan prinsip-prinsip GCG yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness (TARIF) melebur menjadi Corporate Culture baru. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam melestarikan nilai-nilai GCG. TARGET PESERTA Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit & pihak-pihak yang ingin mengimplementasikan GCG. MATERI PELATIHAN - GCG Comprehensive Framework
- GCG Infrastructure & Softstructure
- GCG Strategy Map
- What is Corporate Culture
- GCG and Corporate Culture Implementation Framework
- Case Study.
Workshop Leader : | Wilson Arafat & Mohamad Fajri M.P, SH, MKn | Wilson Arafat (Praktisi Corporate Culture) Wilson Arafat, SE,MM adalah pakar implementasi GCG yang memiliki spesialisasi pada implementasi GCG, manajemen risiko dan penanaman budaya. Telah memenangkan berbagai penghargaan karya tulis tentang GCG antara lain dari FE UGM, Bank Indonesia, BNI, BPKP dan berbagai institusi lain. Hasil karyanya tentang GCG telah mewarnai berbagai media massa sejak tahun 1999 dan saat ini telah menghasilkan sejumlah buku di bidang implementasi GCG antara lain Buku How To Implement GCG Effectively yang saat ini telah menjadi best seller. Salah satu karya tulisnya, Peran BI Mewujudkan GCG dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Nasional, rekomendasi yang dihasilkan oleh Wilson Arafat telah diadopsi oleh Bank Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Implementasi GCG.
Mohamad Fajri M.P, SH, MKn (GCG Implementation Specialist) Mohamad Fajri merupakan GCG Implementation Specialist. Memiliki pengalaman panjang dalam implementasi GCG di berbagai perusahaan dengan multi sector industry, antara lain: Bank BTN, Bank BNI, Jamsostek, PGN, Bukit Asam, Bank Muamalat, PTPN XII, Asuransi Jasindo, Bank Syariah Mandiri, Sucofindo, PT INTI termasuk dalam pembahasan tentang penyusunan Annual Report. Telah mengeluarkan buku berjudul Smart Strategy for 360 degree GCG: Simple, Clear, Applicable yang ditulis bersama dengan Wilson Arafat. | Training Fee | Rp. 3.050.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 25 Nov 2014) Rp. 3.250.000 ,- (REG before 21 Nov 2014; payment before 25 Nov 2014) Rp. 3.750.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 5 Dec 2014) Rp. 4.125.000 ,- (Full fare) | | Special Package : Dapatkan Paket - paket Free Training dan Value Gathering bagi yang tergabung dalam anggota milist VCC ( Value Community Circle ) Untuk bergabung, Kirim email kosong ke valuecommunitycircle-subscribe@yahoogroups.com Contact Us ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219 Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780 Contact Person : Ms. Riri & Ms. Ori | | More Training on 2014 | Tanggal | Topik | Trainer | Early Bird | Status | 12 Nov 2014 | Optimizing Companys KPIs with Balance Scorecard | Widodo Aryanto SE., MCom | Rp. 1.950.000 | Confirm Running | 18 Nov 2014 | Merchandising Principles | Semba Biawan | Rp. 1.950.000 | Confirm Running | 14-15 Nov 2014 | Certified Organization Development Specialist | Pungki Purnadi, ST., MM., MHRM | Rp. 3.500.000 | Confirm Running | 27-28 Nov 2014 | Letter of Credit and Trade Finance | Kurnia Hadi | Rp. 3.750.000 | Confirm Running | 17-18 Nov 2014 | IT Risk Management | Goutama Bachtiar | Rp. 3.500.000 | Confirm Running | 17-18 Nov 2014 | HR for Non HR | Agus Mauludi | Rp. 3.250.000 | Confirm Running | 10-11 Nov 2014 | Ekspor Impor dan Kepabeanan | Sutomo Asngadi, SS, MM(cand) | Rp. 3.500.000 | Confirm Running | 10-11 Dec 2014 | Comprehensive Supervisory Skills training | G. Suardhika, MBA. | Rp. 2.750.000 | Almost Running | 6-7 Jan 2015 | Comprehensive Training Management System for Training Officer | Semba Biawan | Rp. 3.050.000 | Almost Running | 12 Nov 2014 | Dealing with Difficult People | Drs. Elyus Lanin, M. Si. | Rp. 1.750.000 | Almost Running | 9 Dec 2014 | Designing Effective Internal Communications Program | Drs. Syarifudin Yunus | Rp. 3.250.000 | Almost Running | 19-20 Dec 2014 | Effective Competency Design And Its Application Workshop | Pungki Purnadi, ST., MM., MHRM | Rp. 3.500.000 | Almost Running | 25-26 Nov 2014 | Effective Selling Skills and Negotiation for AE | Semba Biawan | Rp. 3.050.000 | Almost Running | 19 Nov 2014 | Executive Spiritual Forum: Finding Your Essential Self | Yeti Prawasti, Psi. | Rp. 1.750.000 | Almost Running | 17-18 Nov 2014 | Finance For Non Finance | Ghani Basyar S.E, M.M | Rp. 3.750.000 | Almost Running | ©Copyright 2014 Value Consult, Training & People Development Consultant | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar