Rabu, 29 April 2015

Almost Running : 1. Creative Problem Solving 2. Merger & Akuisisi 3. CSR

 
First Class Training
Website : www.platinumtraining.co.id
Find us on Facebook  Follow us on Twitter
 
Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter
 
       
   2 Day Workshop

CREATIVE PROBLEM SOLVING
Five Star Hotels, 11-12 May 2015

Training Fee :
Rp. 6.000.000,- (On The Spot, payment at the latest April 27th 2015)
Rp. 6.600.000,- (Full fare)
  
       
  

Dalam keseharian, manusia tidak dapat lepas dari permasalahan yang dihadapi di pekerjaan. Umumnya dalam menghadapi permasalahan tersebut, maka ia cenderung mencari referensi dari penyelesaian masalah masa lalu yang mirip dengan permasalahan yang dihadapi saat ini. Yang terjadi adalah masalah saat ini tidak dapat diselesaikan dengan mengandalkan cara lama tersebut, karena banyak faktor, seperti :tingkat urgensi , pihak yang terlibat, kedalaman masalah, dan lain-lain.

Beberapa factor tersebut, menuntut solusi setiap masalah untuk dibuat spesifik agar dapat diselesaikan secara tepat. Oleh karena itu dalam perumusan solusi diperlukan proses analisa yang detail melalui berbagai teknik. Salah satu teknik dimana unsure kreatif sangat ditekankan yaitu penggunaan Creative System dari Osborne Panes. Metode ini sangat praktis dengan penggunaan 6 langkah.

Pelatihan ini akan mengajak para pesertanya untuk dilatih membuka cara pandang atau pola pikirannya dari pola piker konvergen (konvensional) menjadi pola pikir yang divergen (lateral thinking), yang mengaktifkan penggunaan otak kanan. Proses ini diperlukan karena berpikir kreatif sangat bergantung pada keterampilan menggunakan otak kanan.

Setelah membiasakan diri untuk menggunakan otak kanan, peserta akan dilengkapi dengan beberapa ketrampilan teknik berpikir kreatif yang memudahkan peserta memunculkan gagasan kreatifnya antara lain :Brainstorming, Attribute Listing, Check Listing dan lain-lain. Aplikasi dalam pekerjaan nantinya, peserta dapat fleksibel memilih alternative teknik yang dia kuasai jika dihadapkan pada masalah yang harus diselesaikan secara kreatif.

 

Sasaran Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan :

  1. Memahami konsep dasar kreativitas, dan mengenali tingkat kreativitas masing-masing.
  2. Mengembangkan pola piker analitis, kreatif, rasional, sistematis dan pragmatis
  3. Mengenali berbagai hambatan yang menghalangi kreativitas.
  4. Memecahkan masalah secara kreatif

 

 Outline

  1. Analytical Thinking vs Creative Thinking
  2. Membuka blocking pikiran : menjadi individu kreatif
  3. 5 langkah merencanakan ide kreatif : Identification, Concentration, Incubation, Ilumination, Evaluation
  4. Teknik-teknik berpikir kreatif : Brainstorming, SCAMPER
  5. Teknik 6 langkah pemecahan masalah : Mess Finding, Fact Finding, Problem Finding, Solution Finding, Acceptance Finding
  6. Aplikasi kreativitas dalam pekerjaan

 

Peserta

  • Para pimpinan yang dituntut untuk selalu berpikir kreatif mencari solusi permasalahan pekerjaan 
  • Para staff yang bidang pekerjaannya menuntut improvement 
  • Siapa saja yang ingin meningkatkan wawasan dan ketrampilan berpikir kreatif untuk pemecahan masalah 

 

Metode Pelatihan

Interaktif dimana peserta dengan bimbingan instruktur akan :

  • Diajak bermain kreatif untuk membuka pikiran
  • Dilengkapi dengan kegiatan dan diskusi kelompok untuk menambah wawasan diantara peserta,
  • Adanya pembahasan masalah nyata di pekerjaan agar ketrampilan berpikir kreatif yang didapatkan terhubung dengan aplikasi pekerjaan.

 

Workshop Leader :


ADI WIJAKSANA, Drs.Psi, CH, CHT

Adi telah memiliki 20 tahun pengalaman sebagai professional di bidang HR dengan spesialisasi : creativity and innovation, character building, motivation, pengembangan system HR. Selama kurun waktu tersebut Adi terus-menerus mengembangkan metode peningkatan kapasitas personal yang dampaknya dapat dilihat secara individu maupun organisasi dimana terbangunnya sinergi. Adi memiliki latar belakang pendidikan lulusan psikologi UI dan latar belakang professional sebagai praktisi HR di perusahaan global dan nasional selama 12 tahun dan lebih dari 8 tahun sebagai konsultan HR diberbagai industri manufaktur, servis, dan perbankan seperti Nestle, Semen Gresik, BCA, Bank Mandiri, dll.

  
GIFT TRAINING
  
  • Tablet PC -Ainol NOVO 7 Paladin Android ICS 4.0 atau
  • HP -Samsung Galaxy Y
  
       
   2 Day Workshop

MERGER & AKUISISI
Five Star Hotels, 21-22 May 2015

Training Fee :
Rp. 6.000.000,- (On The Spot, payment at the latest April 27th 2015)
Rp. 6.600.000,- (Full fare)
  
       
  

I.  Latar Belakang

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.

Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.

Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.

 

II.  Tujuan & Sasaran Workshop Nasional

Para Peserta Workshop Nasional diharapkan:

  1. Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  2. Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
  3. Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off;
  4. Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  5. Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  6. Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  7. Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  8. Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  9. Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  10. Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.


Outline :

Day 1

  1. Pembukaan
    • Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
    • Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi
    • Tujuan Merger & Akuisisi
    • Jenis-Jenis Merger & Akuisisi
    • Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract  and consensual doctrine
    • Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi
  2. Coffee Break I
    • Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis
    • Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu  Restrukturisasi Badan Usaha
    • Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split)
    • Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off
  3. Lunch Break
    • Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
    • Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum
    • Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
    • Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring)
  4. Coffee Break II
    • Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan
    • Akibat Merger & Akusisi serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas

Day 2

  1. Pembukaan
    • Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik
    • Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi
    • Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan,
    • Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan
  2. Coffee Break I
    • Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi
    • Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah
    • Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan
    • Merger & Akusisi ? kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Lunch Break
    • Merger & Akusisi ? kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Merger & Akusisi ? kontrak (strategi &  antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll);
    • Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition)
  4. Coffee Break II
    1. Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi
    2. latar belakang, tujuan & proses LDD,
    3. LDD for go public and non - go public transaction,
    4. berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement,
    5. Case validity (Acquisition) .


Fokus Audience:

Corporate Legal, Industrial Relation Officer,  Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department

 

Workshop Leader :


Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.

Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 - 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

  
GIFT TRAINING
  
  • Tablet PC -Ainol NOVO 7 Paladin Android ICS 4.0 atau
  • HP -Samsung Galaxy Y
  
       
   2 Day Workshop

CSR PROMOTING CONFLICT PREVENTION
Five Star Hotels, 9-10 Jun 2015

Training Fee :
Rp. 6.000.000,- (On The Spot, payment at the latest April 27th 2015)
Rp. 6.600.000,- (Full fare)
  
       
  

Pencegahan Konflik Sosial Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat

(sebuah pendekatan program CSR yang berkelanjutan)

Konflik sosial kerap kali terjadi antara perusahaan dan masyarakat sekitar, bahkan sering kali menimbulkan gangguan pada operasional perusahaan atau bisa menimbulkan korban harta benda dan juga jiwa. Berbagai faktor menjadi akar masalah terjadinya konflik sosial, oleh karena itu pendekatan yang diperlukan adalah pendekatan menyeluruh, partisipatif dan berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan investasi perusahaan. Hal ini merupakan tugas dari perusahaan untuk mengurangi dan menangani potensi konflik yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan  melalui salah satunya pembuatan program pemberdayaan masyarakat (program CSR) yang efektif, efisien dalam kerangka kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.


Setelah mengikuti pelatihan ini maka peserta akan mendapatkan :

  • Mampu menganalisa kerentanan, potensi dan sumber konflik antara  masyarakat-perusahaan
  • Mampu menyusun konsep – konsep penyusunan program peberdayaan masyarakat guna mitigasi konflik
  • Menyusun program pemberdayaan masyarakat guna mempromosikan mitigasi konflik
  • Menyusun strategi program CSR pencegahan konflik yang tengah dihadapi oleh perusahaan


Materi Pelatihan 

Meteri pelatihan adalah sebagai berikut :

Analisis Resiko Sosial (Social risk)

  • Paradigma perubahan mendasar sistem keamanan perusahaan pasca reformasi
  • Pengenalan sistem sosial dan pendekatan ke  masyarakat
  • Mengidentifikasikan  kerentanan – kerentanan di masyarakat
  • Pemetaan potensi konflik pada tiap tahapan operasional perusahaan
  • Studi kasus 1 : kerentanan dan konflik perusahaan – masyarakat di wilayah lepas pantai

Model – model program pemberdayaan masyarakat

  • Teknik – teknik participatif menyusun program pemberdayaan
  • PRA (Participatory Rural Appraisal)
  • RRA (Rural Rapid Appraisal)
  • Analisis kepentingan  dan penerima manfaat
  • Penyusunan program pemberdayaan masyarakat untuk mitigasi konflik
  • Study kasus 2 : program pemberdayaan di masyarakat pesisir
  • Study kasus 3 : program pemberdayaan income generation
  • Study kasus 4: program pemberdayaan berbasiskan konservasi

Monitoring  program pemberdayaan masyarakat

  • Management program berbasiskan hasil
  • Penyusunan Grievance Mechanism
  • Best practice 5: Issues monitoring – SMART monitoring tools
  • Best practice 6: Radio Komunitas – sebagai media resolusi konflik

Sesi Tambahan

choaching clinic dilakukan secara peer to peer, dimana masalah yang akan dibahas adalah masalah riil yang dihadapi oleh perusahaan yang berhubungan dengan potensi konflik yang terjadi. Alokasi waktu ini diberikan pada peserta yang berminat dan diharapkan dari proses ini menghasikan langkah strategis menangani permasalahan di perusahaan


Lama pelatihan dan jumlah peserta

Pelatihan dilaksanakan selama dua hari efektif . 


Workshop Leader :


I Putu Widhiantara Sri Bangun
Putu Widhiantara; berpengalaman lebih dari 16 tahun dalam bidang pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat, komunikasi perubahan prilaku dan mitigasi konflik di tingkat regional dan nasional. Pengalaman kerja dengan banyak lembaga internasional seperti : USAID, FAO, UNICEF, UNDP – CPRU (Conflict Prevention and Recovery Unit), ILO, IOM, SAFE-USAID, AED, VSO (program regional : Indonesia,Philipine dan Thailand). Saat ini bekerja sebagai social reseacher pada dua program Bank Dunia dan juga sebagai konsultan integrated risk management di beberapa perusahan ekstratif industri.
  
GIFT TRAINING
  
  • Tablet PC -Ainol NOVO 7 Paladin Android ICS 4.0 atau
  • HP -Samsung Galaxy Y
  
More Topics on 2015

ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219
Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780

Contact Person :
Ms. Riri
Platinum Training | Consultant | PT | 2014
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar